Langsung ke konten
PrimeTax

Artikel · Sengketa Pajak

Bersiap Menghadapi Pemeriksaan Pajak: Daftar Periksa Kesiapan bagi Pimpinan Keuangan

Kesiapan pemeriksaan bukan soal mengantisipasi setiap pertanyaan, melainkan mengetahui kondisi catatan, rekonsiliasi, dan posisi pajak Anda.

Diterbitkan
Terakhir ditinjau
Penulis
Tim Redaksi PrimeTax
Waktu baca
5 menit

Pemeriksaan pajak di Indonesia dapat dipicu oleh permohonan restitusi, analisis risiko, atau data tertentu. Apa pun pemicunya, proses akan lebih lancar bagi perusahaan yang mengetahui kondisi catatan dan posisinya sebelum permintaan pertama datang.

Daftar periksa kesiapan

  • Rekonsiliasi laporan keuangan komersial dengan SPT PPh Badan.
  • Rekonsiliasi peredaran usaha dengan SPT Masa PPN dan catatan PPh potong.
  • Indeks kontrak utama, terutama dengan pihak afiliasi dan lawan transaksi luar negeri.
  • Pastikan posisi yang bergantung pada interpretasi telah terdokumentasi.
  • Tunjuk satu narahubung dan catat setiap permintaan serta tanggapan.

Selama pemeriksaan

Tanggapi sesuai tenggat yang diberikan, serahkan yang diminta, dan jaga konsistensi penjelasan dengan posisi yang telah dilaporkan. Bila suatu temuan disengketakan, catat dasar ketidaksetujuan secara tertulis agar dapat digunakan pada tahap keberatan bila diperlukan.

Sumber resmi

  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) beserta perubahannya
  • Peraturan Menteri Keuangan tentang tata cara pemeriksaan pajak yang berlaku

Artikel ini merupakan informasi umum berdasarkan ketentuan yang berlaku pada tanggal tinjauan terakhir. Artikel ini bukan nasihat pajak atau hukum dan tidak dapat dijadikan dasar untuk persoalan tertentu. Lihat disclaimer profesional kami.

Insights lainnya

Mari Diskusikan Prioritas Pajak Anda.

Mulailah dengan diskusi terfokus mengenai konteks bisnis, persoalan pajak, dan kebutuhan advisory perusahaan Anda.