Langsung ke konten
PrimeTax

Artikel · International Tax & PMA

Pembayaran Lintas Negara oleh Perusahaan PMA: Persoalan PPh Potong yang Perlu Diselesaikan Sejak Awal

Imbalan jasa, royalti, dan bunga yang dibayarkan ke afiliasi luar negeri menimbulkan persoalan PPh potong, PPN, dan pembebanan biaya yang lebih mudah diselesaikan sebelum pembayaran dimulai.

Diterbitkan
Terakhir ditinjau
Penulis
Tim Redaksi PrimeTax
Waktu baca
6 menit

Perusahaan penanaman modal asing (PMA) di Indonesia lazim melakukan pembayaran ke afiliasi di luar negeri: imbalan jasa manajemen dan teknis, royalti atas merek atau teknologi, bunga pinjaman pemegang saham, dan dividen. Setiap jenis pembayaran menimbulkan persoalan pajak tersendiri, dan jawabannya sering lebih mudah ditetapkan sebelum pembayaran pertama dilakukan.

Karakterisasi adalah langkah pertama

Apakah suatu pembayaran diperlakukan sebagai imbalan jasa, royalti, atau lainnya akan memengaruhi tarif PPh potong dan pasal P3B yang mungkin berlaku. Karakterisasi harus mengikuti substansi dari apa yang diberikan, dan perjanjian harus menggambarkannya secara akurat.

Manfaat P3B bersifat bersyarat

P3B yang dimiliki Indonesia dapat menurunkan tarif PPh potong atas pembayaran kepada penduduk negara mitra. Akses terhadap tarif tersebut bergantung pada persyaratan prosedural — termasuk Surat Keterangan Domisili dalam bentuk yang ditetapkan Direktorat Jenderal Pajak — serta pemenuhan syarat beneficial owner dan ketentuan anti-penyalahgunaan oleh penerima penghasilan.

Tiga pertanyaan yang perlu dijawab bersama

  • PPh potong: tarif apa yang berlaku, dan apakah dokumen P3B sudah tersedia sebelum pembayaran?
  • PPN: apakah PPN terutang atas pemanfaatan jasa atau barang tidak berwujud dari luar negeri di Indonesia?
  • Pembebanan biaya: apakah perusahaan dapat membuktikan manfaat yang diterima dan kewajaran harganya?

Ketiga pertanyaan ini saling terkait. Pembayaran yang telah dipotong dengan benar tetapi tidak dapat dibuktikan manfaatnya tetap dapat dipersoalkan dari sisi pembebanan biaya. Mempertimbangkannya bersama mengurangi risiko posisi yang tidak konsisten.

Sumber resmi

  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana terakhir diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 (UU HPP) — Pasal 26
  • PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda
  • PMK-172/PMK.03/2023 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha

Artikel ini merupakan informasi umum berdasarkan ketentuan yang berlaku pada tanggal tinjauan terakhir. Artikel ini bukan nasihat pajak atau hukum dan tidak dapat dijadikan dasar untuk persoalan tertentu. Lihat disclaimer profesional kami.

Insights lainnya

Mari Diskusikan Prioritas Pajak Anda.

Mulailah dengan diskusi terfokus mengenai konteks bisnis, persoalan pajak, dan kebutuhan advisory perusahaan Anda.