Artikel · International Tax & PMA
Pembayaran Lintas Negara oleh Perusahaan PMA: Persoalan PPh Potong yang Perlu Diselesaikan Sejak Awal
Imbalan jasa, royalti, dan bunga yang dibayarkan ke afiliasi luar negeri menimbulkan persoalan PPh potong, PPN, dan pembebanan biaya yang lebih mudah diselesaikan sebelum pembayaran dimulai.
- Diterbitkan
- Terakhir ditinjau
- Penulis
- Tim Redaksi PrimeTax
- Waktu baca
- 6 menit
Sumber resmi
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana terakhir diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 (UU HPP) — Pasal 26
- PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda
- PMK-172/PMK.03/2023 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha
Artikel ini merupakan informasi umum berdasarkan ketentuan yang berlaku pada tanggal tinjauan terakhir. Artikel ini bukan nasihat pajak atau hukum dan tidak dapat dijadikan dasar untuk persoalan tertentu. Lihat disclaimer profesional kami.
